Pengaduan
pengaduan.gif
Menu Utama
Beranda
Profil
Struktur Organisasi
Profil Pejabat
Visi dan Misi
Prinsip Mengadili
Upaya Hukum
Perundang Undangan
Peta Yurisdiksi
foto kegiatan
Standar Prosedur {SOP}
Pendaftaran Perkara
Proses Beracara
Tahapan Persidangan
Pengembalian Sisa Panjar
Pedoman Perilaku Hakim
Kode Etik Profesi
Informasi Keperkaraan
Jadwal Sidang
Pangilan Sidang
Publikasi Putusan
Putusan MA
Statistik Perkara
Sisa Panjar Yg Belum Diambil
Akta Cerai Yg Belum Diambil
Transparansi Keuangan
DIPA 2010
LRA 2010
Panjar Biaya Perkara
Daftar Radius Panggilan
Lap. Keu Perkara 2010
Artikel
Mimbar Hukum
Fikrah Islam
Seputar IT
Download
Kitab Gundul
Ped. Perilaku Hakim
Pedoman Perilaku Hakim

1. Berperilaku Adil

2. Berperilaku Jujur

3. Berperilaku Arif dan Bijaksana  

4. Bersikap Mandiri  

5. Berintegritas Tinggi  

6. Bertanggung jawab  

7. Menjunjung Tinggi Harga Diri

8. Berdisiplin Tinggi  

9. Berperilaku Rendah Hati

10. Bersikap Profesional. 

 

 
Polling
Jumlah Pengunjung
Sejak 12 Februari 2008
mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari ini81
mod_vvisit_counterKemarin236
mod_vvisit_counterBulan ini1701
mod_vvisit_counterTotal sampai saat ini362854
Arsip
Chat Online IT PA Sentani
Perkiraan Cuaca
Pra Kiraan Cuaca daerah Jayapura, Sentani dan sekitarnya.



Google

SOP Sisa Panjar PDF Print E-mail
Written by Tata   
Thursday, 18 September 2008

 

SOP PENGEMBALIAN SISA PANJAR BIAYA PERKARA

Pertama :
Setelah Majelis Hakim membacakan putusan dalam sidang yang terbuka untuk umum, kemudian Ketua Majelis membuat perincian biaya yang telah diputus dan diberikan kepada Pemegang Kas untuk dicatat dalam Buku Jurnal Keuangan Perkara dan Buku Induk Keuangan Perkara.


Kedua :
Pemohon / Penggugat selanjutnya menghadap kepada Pemegang Kas untuk menanyakan perincian penggunaan panjar biaya perkara yang telah ia bayarkan, dengan memberikan informasi nomor perkaranya.


Ketiga :
Pemegang Kas berdasarkan Buku Jurnal Keuangan Perkara memberi penjelasan mengenai rincian penggunaan biaya perkara kepada Pemohon/Penggugat.

Catatan :
Apabila terdapat sisa panjar biaya perkaranya, maka Pemegang Kas membuatkan kwitansi pengembalian sisa panjar biaya perkara dengan menuliskan jumlah uang sesuai sisa yang ada dalam buku jurnal dan diserahkan kepada Pemohon / Penggugat untuk ditanda tangani.

Kwitansi pengembalian sisa panjar biaya perkara terdiri dari 3 (tiga) lembar :
- Lembar pertama untuk pemegang kas.
- Lembar kedua untuk Pemohon / Penggugat
- Lembar ketiga untuk dimasukkan ke dalam berkas perkara


Keempat :
Pemohon / Penggugat setelah menerima kwitansi pengembalian sisa panjar biaya perkara dan menanda tanganinya, kemudian menyerahkan kembali kwitansi tersebut kepada Pemegang Kas.


Kelima :
Pemegang Kas menyerahkan uang sejumlah yang tertera dalam kwitansi tersebut beserta tindasan pertama kwitansi kepada pihak Pemohon/Penggugat.

Catatan :

Apabila Pemohon / Penggugat tidak hadir dalam sidang pembacaan putusan atau tidak mengambil sisa panjarnya pada hari itu, maka oleh Panitera melalui surat akan diberitahukan adanya sisa panjar biaya perkara yang belum ia ambil.

Dalam pemberitahuan tersebut diterangkan bahwa bilamana Pemohon / Penggugat tidak mengambil dalam waktu 6 (enam) bulan, maka uang sisa panjar biaya perkara tersebut akan dikeluarkan dari Buku Jurnal Keuangan yang bersangkutan dan dicatat dalam buku tersendiri sebagai uang tak bertuan (1948 KUHPerdata), yang selanjutnya uang tak bertuan tersebut akan disetorkan ke Kas Negara.Prosedur Pendaftaran Perkara Dengan Pembayaran Via Bank

Comments
Add New Search
+/-
Write comment
Name:
Email:
 
Website:
Title:
UBBCode:
[b] [i] [u] [url] [quote] [code] [img] 
 
 
:):grin;)8):p:roll:eek:upset:zzz:sigh:?:cry
:(:x
 
Please input the anti-spam code that you can read in the image.

3.26 Copyright (C) 2008 Compojoom.com / Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved."

Last Updated ( Tuesday, 03 February 2009 )
 
< Prev   Next >




Newsflash
PENGUMUMAN

Sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2008, mulai tanggal 1 Juli 2008, Biaya perkara di Pengadilan Agama Sentani, dibayar melalui Bank BRI Kanca Sentani. Apabila ada kelebihan biaya perkara yang tidak terpakai dalam proses perkara, tidak diambil dalam waktu 180 hari sejak : Perkara Putus (untuk perkara tingkat pertama),   akan disetor ke Kas Negara.

 

Read more...
 
links
Mahkamah Agung RI
Dirjen Badilag
Dirjen Badilum
PTA Jayapura
Direktori Putusan
ALBUM PHOTO KEGIATAN
PEMDA KAB. JAYAPURA
situs pilihan
Pengadilan Tinggi Agama
Situs PA se-INDONESIA
Situs PA se-PTA Jayapura
Situs Berita
Situs e-syariah
Situs Hukum
Situs Ilmu Falak
Situs Islami
Situs IT
Radio Online
Berita Terkini
Jadwal Sholat
World Visitor
ip-location
ip-location
free counters
Media Chatting

ShoutMix chat widget

Copyright © 2008 Pengadilan Agama Sentani all right reserved. e-mail : info[at]pa-sentani[dot]net
Website ini terlihat lebih sempurna pada resolusi 1024x768 pixel dengan memakai Mozilla Firefox browser dan Linux OS