Pengaduan
pengaduan.gif
Menu Utama
Beranda
Profil
Struktur Organisasi
Profil Pejabat
Visi dan Misi
Prinsip Mengadili
Upaya Hukum
Perundang Undangan
Peta Yurisdiksi
foto kegiatan
Standar Prosedur {SOP}
Pendaftaran Perkara
Proses Beracara
Tahapan Persidangan
Pengembalian Sisa Panjar
Pedoman Perilaku Hakim
Kode Etik Profesi
Informasi Keperkaraan
Jadwal Sidang
Pangilan Sidang
Publikasi Putusan
Putusan MA
Statistik Perkara
Sisa Panjar Yg Belum Diambil
Akta Cerai Yg Belum Diambil
Transparansi Keuangan
DIPA 2010
LRA 2010
Panjar Biaya Perkara
Daftar Radius Panggilan
Lap. Keu Perkara 2010
Artikel
Mimbar Hukum
Fikrah Islam
Seputar IT
Download
Kitab Gundul
Ped. Perilaku Hakim
Pedoman Perilaku Hakim

1. Berperilaku Adil

2. Berperilaku Jujur

3. Berperilaku Arif dan Bijaksana  

4. Bersikap Mandiri  

5. Berintegritas Tinggi  

6. Bertanggung jawab  

7. Menjunjung Tinggi Harga Diri

8. Berdisiplin Tinggi  

9. Berperilaku Rendah Hati

10. Bersikap Profesional. 

 

 
Polling
Jumlah Pengunjung
Sejak 12 Februari 2008
mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari ini81
mod_vvisit_counterKemarin236
mod_vvisit_counterBulan ini1701
mod_vvisit_counterTotal sampai saat ini362854
Arsip
Chat Online IT PA Sentani
Perkiraan Cuaca
Pra Kiraan Cuaca daerah Jayapura, Sentani dan sekitarnya.



Google

SOP Pendaftaran Perkara PDF Print E-mail
Written by Tata   
Thursday, 18 September 2008
Prosedur Pendaftaran Perkara Dengan Pembayaran Via Bank

Pertama :
Pihak berperkara datang ke Pengadilan Agama dengan membawa surat gugatan atau permohonan.

Kedua :
Pihak berperkara menghadap petugas Meja Pertama dan menyerahkan surat gugatan atau permohonan, minimal 2 (dua) rangkap. Untuk surat gugatan ditambah sejumlah Tergugat.

Ketiga :
Petugas Meja Pertama (dapat) memberikan penjelasan yang dianggap perlu berkenaan dengan perkara yang diajukan dan menaksir panjar biaya perkara yang kemudian ditulis dalam Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM). Besarnya panjar biaya perkara diperkirakan harus telah mencukupi untuk menyelesaikan perkara tersebut, didasarkan pada pasal 182 ayat (1) HIR atau pasal 90 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor : 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama.

Catatan :

  • Bagi yang tidak mampu dapat diijinkan berperkara secara prodeo (cuma-cuma). Ketidakmampuan tersebut dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan dari Lurah atau Kepala Desa setempat yang dilegalisasi oleh Camat.
  • Bagi yang tidak mampu maka panjar biaya perkara ditaksir Rp. 0,00 dan ditulis dalam Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM), didasarkan pasal 237 – 245 HIR.
  • Dalam tingkat pertama, para pihak yang tidak mampu atau berperkara secara prodeo. Perkara secara prodeo ini ditulis dalam surat gugatan atau permohonan bersama-sama (menjadi satu) dengan gugatan perkara. Dalam posita surat gugatan atau permohonan disebutkan alasan penggugat atau pemohon untuk berperkara secara prodeo dan dalam petitumnya.
Keempat :
Petugas Meja Pertama menyerahkan kembali surat gugatan atau permohonan kepada pihak berperkara disertai dengan Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) dalam rangkap 3 (tiga).

Kelima :

Pihak berperkara menyerahkan kepada pemegang kas (KASIR) surat gugatan atau permohonan tersebut dan Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM).

Ketujuh :

Pemegang kas menyerahkan asli Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) kepada pihak berperkara sebagai dasar penyetoran panjar biaya perkara ke bank.

Kedelapan :

Pihak berperkara datang ke loket layanan bank dan mengisi slip penyetoran panjar biaya perkara. Pengisian data dalam slip bank tersebut sesuai dengan Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM), seperti nomor urut, dan besarnya biaya penyetoran. Kemudian pihak berperkara menyerahkan slip bank yang telah diisi dan menyetorkan uang sebesar yang tertera dalam slip bank tersebut.

Kesembilan :

Setelah pihak berperkara menerima slip bank yang telah divalidasi dari petugas layanan bank, pihak berperkara menunjukkan slip bank tersebut dan menyerahkan Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) kepada pemegang kas.

Kesepuluh :

Pemegang kas setelah meneliti slip bank kemudian menyerahkan kembali kepada pihak berperkara. Pemegang kas kemudian memberi tanda lunas dalam Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) dan menyerahkan kembali kepada pihak berperkara asli dan tindasan pertama Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) serta surat gugatan atau permohonan yang bersangkutan.

Kesebelas :

Pihak berperkara menyerahkan kepada petugas Meja Kedua surat gugatan atau permohonan sebanyak jumlah tergugat ditambah 2 (dua) rangkap serta tindasan pertama Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM).


Keduabelas :

Petugas Meja Kedua mendaftar/mencatat surat gugatan atau permohonan dalam register bersangkutan serta memberi nomor register pada surat gugatan atau permohonan tersebut yang diambil dari nomor pendaftaran yang diberikan oleh pemegang kas.

Ketigabelas :

Petugas Meja Kedua menyerahkan kembali 1 (satu) rangkap surat gugatan atau permohonan yang telah diberi nomor register kepada pihak berperkara.

PENDAFTARAN SELESAI

Pihak/pihak-pihak berperkara akan dipanggil oleh jurusita/jurusita pengganti untuk menghadap ke persidangan setelah ditetapkan Susunan Majelis Hakim (PMH) dan hari sidang pemeriksaan perkaranya (PHS).

Comments
Add New Search
+/-
Write comment
Name:
Email:
 
Website:
Title:
UBBCode:
[b] [i] [u] [url] [quote] [code] [img] 
 
 
:):grin;)8):p:roll:eek:upset:zzz:sigh:?:cry
:(:x
 
Please input the anti-spam code that you can read in the image.

3.26 Copyright (C) 2008 Compojoom.com / Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved."

Last Updated ( Thursday, 18 September 2008 )
 
< Prev   Next >




Newsflash
PENGUMUMAN

Sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2008, mulai tanggal 1 Juli 2008, Biaya perkara di Pengadilan Agama Sentani, dibayar melalui Bank BRI Kanca Sentani. Apabila ada kelebihan biaya perkara yang tidak terpakai dalam proses perkara, tidak diambil dalam waktu 180 hari sejak : Perkara Putus (untuk perkara tingkat pertama),   akan disetor ke Kas Negara.

 

Read more...
 
links
Mahkamah Agung RI
Dirjen Badilag
Dirjen Badilum
PTA Jayapura
Direktori Putusan
ALBUM PHOTO KEGIATAN
PEMDA KAB. JAYAPURA
situs pilihan
Pengadilan Tinggi Agama
Situs PA se-INDONESIA
Situs PA se-PTA Jayapura
Situs Berita
Situs e-syariah
Situs Hukum
Situs Ilmu Falak
Situs Islami
Situs IT
Radio Online
Berita Terkini
Jadwal Sholat
World Visitor
ip-location
ip-location
free counters
Media Chatting

ShoutMix chat widget

Copyright © 2008 Pengadilan Agama Sentani all right reserved. e-mail : info[at]pa-sentani[dot]net
Website ini terlihat lebih sempurna pada resolusi 1024x768 pixel dengan memakai Mozilla Firefox browser dan Linux OS