|
Written by Tata
|
|
Wednesday, 17 September 2008 |
|
PANJAR BIAYA PERKARA TINGKAT PERTAMA
- Biaya panggilan radius I P3X + T4X @ 50.000 Rp. 350.000
- HHK Rp. 30.000
- Materai Rp. 6.000
Jumlah Rp. 386.000
BIAYA PERKARA TINGKAT BANDING Rp. 150.000
PANJAR BIAYA PERKARA TINGKAT BANDING
- Biaya pemberitahuan banding Rp. 50.000
- Biaya penyampaian memori banding Rp. 50.000
- Biaya penyampaian kontra memori banding Rp 50.000
- Biaya pemberitahuan Inzage (P+T) Rp. 100.000
- Biaya yang dikirim ke PTA Rp. 6.000
- Biaya penyampaian isi putusan P+T Rp. 100.000
- HHK Rp. 50.000
Jumlah Rp. 556.000
BIAYA PERKARA TINGKAT KASASI Rp. 500.000
PANJAR BIAYA PERKARA TINGKAT KASASI
- Biaya pemberitahuan kasasi Rp. 50.000
- Biaya penyampaian memori kasasi Rp. 50.000
- Biaya penyampaian kontra memori kasasi Rp. 50.000
- Biaya pemberitahuan Inzage (P+T) Rp. 100.000
- Biaya pengiriman berkas Rp. 30.000
- Biaya penyampaian isi putusan kasasi Rp. 100.000
- Biaya yang dikirim ke Mahkamah Agung Rp. 6.000
- HHK Rp. 50.000
Jumlah Rp. 936.000
BIAYA PERKARA PENINJAUAN KEMBALI Rp. 2.500.000
PANJAR BIAYA PERKARA PENINJAUAN KEMBALI
- Biaya pemberitahuan Peninjauan Kembali Rp. 50.000
- Biaya penyampaian jawaban PK Rp. 50.000
- Biaya pengiriman berkas Rp. 30.000
- Biaya penyampaian isi putusan PK Rp. 100.000
- Biaya yang dikirim ke Mahkamah Agung Rp. 6.000
- HHK Rp. 200.000
Jumlah Rp. 2.936.000
BIAYA SITA
- Biaya materai penetapan Rp. 6.000
- Biaya pemberitahuan pelaksanaan sita (P+T) Rp. 100.000
- Biaya pemberitahuan pelaksanaan sita kepada lurah Rp. 50.000
- Biaya untuk dua orang saksi Rp. 100.000
- Biaya penyampaian berita acara penyitaan (P+T) Rp. 100.000
- Biaya penyampaian berita acara penyitaan kepada lurah setempat Rp. 50.000
- Biaya pencatatan/pengangkatan sita BPN Rp. -
- Biaya penyampaian berita acara penyitaan kepada BPN Rp. 50.000 ( sesuai tarif BPN )
- Biaya pengamanan Rp. - ( sesuai kebutuhan )
Jumlah Rp. 456.000
BIAYA PEMERIKSAAN SETEMPAT
- Biaya pemberitahuan pelaksanaan pemeriksaan setempat (satu kali) P+T dan lurah setempat. Rp. 150.000
- Biaya petugas kelurahan. Rp. 150.000
Jumlah Rp. 300.000
BIAYA SITA EKSEKUSI
- Biaya pemberitahuan sita eksekusi kepada pemohon dan termohon @ Rp. 50.000 = Rp. 100.000
- Biaya pemberitahuan sita eksekusi kepada lurah/kades setempat. Rp. 50.000
- Biaya untuk 2 (dua) orang saksi @ Rp. 50.000 = Rp. 100.000
Jumlah Rp. 250.000
BIAYA EKSEKUSI
- Biaya pemberitahuan eksekusi kepada pemohon dan termohon @ Rp. 50.000 = Rp. 100.000
- Biaya pemberitahuan eksekusi kepada lurah setempat. Rp. 50.000
- Biaya untuk 2 (dua) orang saksi @ Rp. 50.000 = Rp. 100.000
- Biaya penyampaian berita acara eksekusi kepada pemohon dan termohon @ Rp. 50.000 = Rp. 100.000
- Biaya penyampaian berita acara penyitaan kepada lurah setempat. Rp. 50.000
- Biaya penyerahan/pencatatan berita acara eksekusi ke BPN. Rp. -
- Biaya pengamanan Rp. -
- Biaya materai penetapan Rp. 6.000
Jumlah Rp. 406.000
BIAYA LELANG ( sesuai dengan tarif yang berlaku pada juru lelang )
-
- Tarif untuk radius I, untuk radius II disesuaikan.
- Apabila pihak penggugat/pemohon dan tergugat termohon lebih dari 1 orang maka panjar biaya perkara disesuaikan dengan para jumlah pihak.
- Apabila ada pihak yang berada diluar Pengadilan Agama yang bersangkutan, maka biaya panggilan/pemberitahuan disesuaikan dengan tariff yang berlaku pada Pengadilan Agama yang dituju.
- Apabila masih ada sisa panjar dikembalikan, apabila kurang ditambah.
- Apabila dalam waktu 180 hari tidak diambil akan disetor ke kas Negara.
Ket:
|
|
Last Updated ( Thursday, 27 August 2009 )
|