Pengaduan
pengaduan.gif
Menu Utama
Beranda
Profil
Struktur Organisasi
Profil Pejabat
Visi dan Misi
Prinsip Mengadili
Upaya Hukum
Perundang Undangan
Peta Yurisdiksi
foto kegiatan
Standar Prosedur {SOP}
Pendaftaran Perkara
Proses Beracara
Tahapan Persidangan
Pengembalian Sisa Panjar
Pedoman Perilaku Hakim
Kode Etik Profesi
Informasi Keperkaraan
Jadwal Sidang
Pangilan Sidang
Publikasi Putusan
Putusan MA
Statistik Perkara
Sisa Panjar Yg Belum Diambil
Akta Cerai Yg Belum Diambil
Transparansi Keuangan
DIPA 2010
LRA 2010
Panjar Biaya Perkara
Daftar Radius Panggilan
Lap. Keu Perkara 2010
Artikel
Mimbar Hukum
Fikrah Islam
Seputar IT
Download
Kitab Gundul
Ped. Perilaku Hakim
Pedoman Perilaku Hakim

1. Berperilaku Adil

2. Berperilaku Jujur

3. Berperilaku Arif dan Bijaksana  

4. Bersikap Mandiri  

5. Berintegritas Tinggi  

6. Bertanggung jawab  

7. Menjunjung Tinggi Harga Diri

8. Berdisiplin Tinggi  

9. Berperilaku Rendah Hati

10. Bersikap Profesional. 

 

 
Polling
Jumlah Pengunjung
Sejak 12 Februari 2008
mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari ini82
mod_vvisit_counterKemarin236
mod_vvisit_counterBulan ini1702
mod_vvisit_counterTotal sampai saat ini362855
Arsip
Chat Online IT PA Sentani
Perkiraan Cuaca
Pra Kiraan Cuaca daerah Jayapura, Sentani dan sekitarnya.



Google

Upaya Hukum PDF Print E-mail
Written by Suriakencana   
Tuesday, 22 April 2008
Langkah-langkah yang harus dilakukan Pemohon banding:
1. Permohonan banding harus disampaikan secara tertulis atau lisan kepada Pengadilan Agama Sentani dalam tenggang waktu :
a. 14 (empat belas) hari, terhitung mulai hari berikutnya dari hari pengucapan putusan, pengumuman/pemberitahuan putusan kepada yang berkepentingan;
b. 30 (tiga puluh) hari bagi Pemohon yang tidak bertempat di kediaman di wilayah hukum pengadilan agama yang memutus perkara tingkat pertama. (Pasal 7 UU No. 20 Tahun 1947).
2. Membayar biaya perkara banding (Pasal 7 UU No. 20 Tahun 1947, Pasal 89 UU No. 7 Tahun 1989).
3. Panitera memberitahukan adanya permohonan banding (Pasal 7 UU No. 20 Tahun 1947)
4. Pemohon banding dapat mengajukan memori banding dan Termohon banding dapat mengajukan kontra memori banding (Pasal 11 ayat (3) UU No. 20 Tahun 1947)
5. Selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah permohonan diberitahukan kepada pihak lawan, panitera memberi kesempatan kepada kedua belah pihak untuk melihat surat-surat berkas perkara di Pengadilan Agama Sentani (Pasal 11 ayat (1) UU No. 20 Tahun 1947).
6. Berkas perkara banding dikirim ke Pengadilan Tinggi Agama Jayapura oleh Pengadilan Agama Sentani selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) bulan sejak diterima perkara banding. 
7. Salinan putusan banding dikirim oleh Pengadilan Tinggi Agama Jayapura ke Pengadilan Agama Sentani untuk disampaikan kepada para pihak. 
8. Pengadilan Agama Sentani menyampaikan salinan putusan kepada para pihak.
9. Setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka panitera :
a. Untuk perkara cerai talak :
1) Memberitahukan tentang Penetapan Hari Sidang penyaksian ikrar talak dengan memanggil Pemohon dan Termohon.
2) Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari.
b.  Untuk perkara cerai gugat :
Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari.
 PROSES PENYELESAIAN PERKARA :
  1. Berkas perkara banding dicatat dan diberi nomor register;
  2. Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jayapura membuat Penetapan Majelis Hakim yang akan memeriksa berkas; 
  3. Panitera menetapkan panitera pengganti yang akan membantu majelis;
  4. Panitera pengganti menyerahkan berkas kepada ketua majelis;
  5. Panitera pengganti mendistribusikan berkas perkara ke Majelis Hakim Tinggi;
  6. Majelis Hakim Tinggi memutus perkara banding;
  7. Salinan putusan dikirimkan kepada kedua belah pihak melalui Pengadilan Agama Sentani.
 Langkah-langkah yang harus dilakukan Pemohon Kasasi:
  1. Mengajukan permohonan kasasi secara tertulis atau lisan melalui Pengadilan Agama Sentani dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sesudah penetapan/putusan Pengadilan Tinggi Agama Jayapura diberitahukan kepada Pemohon (Pasal 46 ayat (1) UU No. 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004). 
  2. Membayar biaya perkara kasasi (Pasal 46 ayat (3) UU No. 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004).
  3. Panitera Pengadilan Agama Sentani memberitahukan secara tertulis kepada pihak lawan, selambat- lambatnya 7 (tujuh) hari setelah permohonan kasasi terdaftar.
  4. Pemohon kasasi wajib menyampaikan memori kasasi dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah permohonannya didaftar (Pasal 47 ayat (1) UU No. 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004).
  5. Panitera Pengadilan Agama Sentani memberitahukan dan menyampaikan salinan memori kasasi kepada pihak lawan dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya memori kasasi (Pasal 47 ayat (2) UU No. 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004).
  6. Pihak lawan dapat mengajukan surat jawaban terhadap memori kasasi kepada Mahkamah Agung selambat- lambatnya dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal diterimanya salinan memori kasasi (Pasal 47 ayat (3) UU No. 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004).
  7. Panitera Pengadilan Agama Sentani mengirimkan berkas kasasi kepada Mahkamah Agung selambat- lambatnya dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya memorikasasi dan jawaban memori kasasi (Pasal 48 UU No. 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004).
  8. Panitera Mahkamah Agung mengirimkan salinan putusan kepada Pengadilan Agama Sentani untuk selanjutnya disampaikan kepada para pihak.
  9. Setelah putusan disampaikan kepada para pihak maka Panitera Pengadilan Agama Sentani :
    1. Untuk perkara cerai talak :
  10. Memberitahukan tentang Penetapan Hari Sidang penyaksian ikrar talak dengan memanggil kedua belah pihak.
  11. Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari.
    1. Untuk perkara cerai gugat :
Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari.  PROSES PENYELESAIAN PERKARA :
  1. Permohonan kasasi diteliti kelengkapan berkasnya oleh Mahkamah Agung, kemudian dicatat dan diberi nomor register perkara kasasi.
  2. Mahkamah Agung memberitahukan kepada Pemohon dan Termohon kasasi bahwa perkaranya telah diregistrasi.
  3. Ketua Mahkamah Agung menetapkan tim dan selanjutnya ketua tim menetapkan Majelis Hakim Agung yang akan memeriksa perkara kasasi.
  4. Penyerahan berkas perkara oleh asisten kordinator (Askor) kepada panitera pengganti yang menangani perkara tersebut.
  5. Panitera pengganti mendistribusikan berkas perkara ke Majelis Hakim Agung masing-masing (pembaca 1, 2 dan pembaca 3) untuk diberi pendapat.
  6. Majelis Hakim Agung memutus perkara.
  7. Mahkamah Agung mengirimkan salinan putusan kepada para pihak melalui pengadilan tingkat pertama yang menerima permohonan kasasi.
 Langkah-langkah yang harus dilakukan Pemohon
Peninjauan Kembali (PK) :
  1.  
    1.  
      1. Mengajukan permohonan PK kepada Mahkamah Agung secara tertulis atau lisan melalui Pengadilan Agama Sentani.
      2. Pengajuan PK dalam tenggang waktu 180 hari sesudah penetapan/putusan Pengadilan Agama Sentani mempunyai kekuatan hukum tetap atau sejak diketemukan bukti adanya kebohongan/bukti baru, dan bila alasan Pemohon PK berdasarkan bukti baru (Novum), maka bukti baru tersebut dinyatakan dibawah sumpah dan disyahkan oleh pejabat yang berwenang (Pasal 69 UU No. 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004)
      3. Membayar biaya perkara PK (Pasal 70 UU No. 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan UU No. 45 Tahun 2004, Pasal 89 dan 90 UU No. 7 Tahun 1989).
      4. Panitera Pengadilan Agama Sentani memberitahukan dan menyampaikan salinan memori PK kepada pihak lawan dalam tenggang waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari.
      5. Pihak lawan berhak mengajukan surat jawaban terhadap memori PK dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal diterimanya salinan permohonan PK
      6. Panitera Pengadilan Agama Sentani mengirimkan berkas PK ke MA selambat-lambatnya dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari.
      7. Panitera MA menyampaikan salinan putusan PK kepada Pengadilan Agama Sentani.
      8. Pengadilan Agama Sentani menyampaikan salinan putusan PK kepada para pihak selambat-lambatnya dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari.
      9. Setelah putusan disampaikan kepada para pihak maka panitera :
        1. Untuk perkara cerai talak :
  2. Memberitahukan tentang Penetapan Hari Sidang penyaksian ikrar talak dengan memanggil Pemohon dan Termohon
  3. Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari
b. Untuk perkara cerai gugat :
Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari
 PROSES PENYELESAIAN PERKARA :
  1. Permohonan PK diteliti kelengkapan berkasnya oleh Mahkamah Agung, kemudian dicatat dan diberi nomor register perkara PK
  2. Mahkamah Agung memberitahukan kepada Pemohon dan Termohon PK bahwa perkaranya telah diregistrasi
  3. Ketua Mahkamah Agung menetapkan tim dan selanjutnya ketua tim menetapkan Majelis Hakim Agung yang akan memeriksa perkara PK.
  4. Penyerahan berkas perkara oleh asisten kordinator (Askor) kepada panitera pengganti yang membantu menangani perkara PK tersebut.
  5. Panitera pengganti mendistribusikan berkas perkara ke Majelis Hakim Agung masing-masing (pembaca 1, 2 dan pembaca 3) untuk diberi pendapat.
  6. Majelis Hakim Agung memutus perkara.
  7. Mahkamah Agung mengirimkan salinan putusan kepada para pihak melalui Pengadilan Agama Sentani
Comments
Add New Search
+/-
Write comment
Name:
Email:
 
Website:
Title:
UBBCode:
[b] [i] [u] [url] [quote] [code] [img] 
 
 
:):grin;)8):p:roll:eek:upset:zzz:sigh:?:cry
:(:x
 
Please input the anti-spam code that you can read in the image.
howard  - worth twice taught     |123.158.160.xxx |25-08-2010 03:42:44
royal oak offshore needs of the feminine At present Tag Heuer replica watches review tank solo watches usually only have one at work wear watches Women replica bvlgari watches omegamania watches 1947 Accurist is a timeless British classic that omega fake their brands with 30000 dollar versions of their replica watches culture and heritage of our society If you are fake audemars piguet watches new standards and trends in terms of wristwatches fake patek philippe golden ellipse watches thanks to its timeless design the First Class replica watches design category that includes a vast assortment of watches tissot watches suitable for every taste the appeal is certain to replica watches superexcellence Tudor wristwatches come with watch tag heuer professional watches
time  - lanieres watches     |123.153.79.xxx |05-09-2010 19:32:20
chronomat evolution making with the tradition of fine Swiss replica montblanc watches explorer watches from Casio called as the Wave Ceptor watch is a fake tag heuer watch swiss rolex gmt master Breitling had launched two practical editions replica cartier watches for sale set to continue as Fossil unearths some of its replica watches for sponsoring the New York Yankees baseball team ladies watches Day/Date Gemini Skeleton Watch with Silver Dial cartier classic watches GPS watches results with serious features These replica watches a reliable timepiece and as an accessory Having a watches montblanc total and a scratch resistant sapphire crystal replica watches you then settle for the Carerra Gents series replica oris watches super avenger watches

3.26 Copyright (C) 2008 Compojoom.com / Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved."

Last Updated ( Friday, 15 January 2010 )
 



Newsflash
PENGUMUMAN

Sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2008, mulai tanggal 1 Juli 2008, Biaya perkara di Pengadilan Agama Sentani, dibayar melalui Bank BRI Kanca Sentani. Apabila ada kelebihan biaya perkara yang tidak terpakai dalam proses perkara, tidak diambil dalam waktu 180 hari sejak : Perkara Putus (untuk perkara tingkat pertama),   akan disetor ke Kas Negara.

 

Read more...
 
links
Mahkamah Agung RI
Dirjen Badilag
Dirjen Badilum
PTA Jayapura
Direktori Putusan
ALBUM PHOTO KEGIATAN
PEMDA KAB. JAYAPURA
situs pilihan
Pengadilan Tinggi Agama
Situs PA se-INDONESIA
Situs PA se-PTA Jayapura
Situs Berita
Situs e-syariah
Situs Hukum
Situs Ilmu Falak
Situs Islami
Situs IT
Radio Online
Berita Terkini
Jadwal Sholat
World Visitor
ip-location
ip-location
free counters
Media Chatting

ShoutMix chat widget

Copyright © 2008 Pengadilan Agama Sentani all right reserved. e-mail : info[at]pa-sentani[dot]net
Website ini terlihat lebih sempurna pada resolusi 1024x768 pixel dengan memakai Mozilla Firefox browser dan Linux OS