Pengaduan
pengaduan.gif
Menu Utama
Beranda
Profil
Struktur Organisasi
Profil Pejabat
Visi dan Misi
Prinsip Mengadili
Upaya Hukum
Perundang Undangan
Peta Yurisdiksi
foto kegiatan
Standar Prosedur {SOP}
Pendaftaran Perkara
Proses Beracara
Tahapan Persidangan
Pengembalian Sisa Panjar
Pedoman Perilaku Hakim
Kode Etik Profesi
Informasi Keperkaraan
Jadwal Sidang
Pangilan Sidang
Publikasi Putusan
Putusan MA
Statistik Perkara
Sisa Panjar Yg Belum Diambil
Akta Cerai Yg Belum Diambil
Transparansi Keuangan
DIPA 2010
LRA 2010
Panjar Biaya Perkara
Daftar Radius Panggilan
Lap. Keu Perkara 2010
Artikel
Mimbar Hukum
Fikrah Islam
Seputar IT
Download
Kitab Gundul
Ped. Perilaku Hakim
Pedoman Perilaku Hakim

1. Berperilaku Adil

2. Berperilaku Jujur

3. Berperilaku Arif dan Bijaksana  

4. Bersikap Mandiri  

5. Berintegritas Tinggi  

6. Bertanggung jawab  

7. Menjunjung Tinggi Harga Diri

8. Berdisiplin Tinggi  

9. Berperilaku Rendah Hati

10. Bersikap Profesional. 

 

 
Polling
Jumlah Pengunjung
Sejak 12 Februari 2008
mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari ini206
mod_vvisit_counterKemarin235
mod_vvisit_counterBulan ini868
mod_vvisit_counterTotal sampai saat ini362020
Arsip
Chat Online IT PA Sentani
Perkiraan Cuaca
Pra Kiraan Cuaca daerah Jayapura, Sentani dan sekitarnya.



Google

Prosedur berperkara di Pengadilan Agama Sentani PDF Print E-mail
Written by Suriakencana   
Tuesday, 22 April 2008

TATA CARA PENGAJUAN PERKARA

1. Pada perkara perceraian, Pemohon / Suami untuk Cerai Talak atau Penggugat / isteri untuk Gugat Cerai mengajukan permohonan atau gugatan secara tertulis atau lisan ke Pengadilan Agama;

2. Pada perkara lainnya (seperti waris, harta bersama, hibah dsb.) wasiat Pemohon atau Penggugat mengajukan permohonan atau gugatan ke Pengadilan Agama;

3. Pengadilan Agama dapat membantu Pemohon atau Penggugat merumuskan permohonan atau gugatan dengan membantu membuatkan surat permohonan atau gugatan yang diketahui dan dimengerti oleh Pemohon atau Penggugat;

4. Pendaftaran perkara diharuskan membawa Buku Nikah dan fotocopy, KTP dan fotocopy, Akta Kelahiran Anak dan fotocopy, dan lain-lain yang dipersyaratkan untuk itu.

5. Pemohon atau Penggugat wajib membayar Panjar Biaya Perkara.

6. Bagi Pemohon atau Penggugat yang tidak mampu (miskin) dapat beracara secara cuma-cuma (prodeo), dengan melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu dari Desa/Kelurahan yang diketahui oleh Camat.


PROSES PERSIDANGAN

1. Setelah perkara didaftarkan, Pemohon atau Penggugat dan pihak Termohon atau Tergugat serta Turut Termohon atau Turut Tergugat menunggu Surat Panggilan untuk menghadiri persidangan;

2. Tahapan Persidangan:

1. Upaya perdamaian

2. Pembacaan permohonan atau gugatan

3. Jawaban Termohon atau Tergugat

4. Replik Pemohon atau Penggugat

5. Duplik Termohon atau Tergugat

6. Pembuktian (Pemohon/Penggugat dan Termohon/Tergugat)

7. Kesimpulan (Pemohon/Penggugat dan Termohon/Tergugat)

8. Musyawarah Majelis

9. Pembacaan Putusan/Penetapan

3. Setelah perkara diputus, pihak yang tidak puas atas putusan tersebut dapat mengajukan upaya hukum (verset, banding, dan peninjauan kembali) selambat-lambatnya 14 hari sejak perkara diputus atau diberitahukan.

4. Setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, untuk perkara permohonan talak, Pengadilan Agama:

1. Menetapkan hari sidang ikrar talak;

2. Memanggil Pemohon dan Termohon untuk menghadiri sidang ikrar talak;

3. Jika dalam tenggang waktu 6 (enam) bulan sejak ditetapkan sidang ikrar talak, suami atau kuasanya tidak melaksanakan ikrar talak di depan sidang, maka gugurlah kekuatan hukum penetapan tersebut dan perceraian tidak dapat diajukan berdasarkan alasan hukum yang sama.

5. Setelah pelaksanaan sidang ikrar talak, maka dapat dikeluarkan Akta Cerai.

6. Setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, untuk perkara cerai gugat, maka dapat dikeluarkan Akta Cerai.

7. Untuk perkara lainnya, setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka para pihak yang berperkara dapat meminta salinan putusan.

8. Apabila pihak yang kalah dihukum untuk menyerahkan obyek sengketa, kemudian tidak mau menyerahkan secara sukarela, maka pihak yang menang dapat mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Agama yang memutus perkara tersebut.


UPAYA HUKUM

1. Terhadap putusan Pengadilan Agama para pihak yang berperkara dapat mengajukan perlawanan dan/atau upaya hukum, yaitu dengan mengajukan verzet, banding, kasasi, dan peninjauan kembali.

2. Permohonan Verzet dan banding diajukan ke Pengadilan Agama selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari terhitung sehari setelah putusan dibacakan atau diberitahukan kepada pihak yang tidak hadir dalam sidang pembacaan putusan.

3. Pihak yang mengajukan banding membayar biaya banding;

4. Panitera memberitahukan adanya permohonan banding kepada pihak Terbanding dan Turut Terbanding;

5. Pihak Pembanding membuat memori banding dan pihak Terbanding mengajukan kontra memori banding;

6. Panitera memberi kesempatan kepada kedua belah pihak untuk memeriksa berkas banding (inzaage) di Pengadilan Agama;

7. Berkas perkara banding dikirim ke Pengadilan Tinggi selambat-lambatnya satu bulan sejak pengajuan permohonan banding;

8. Panitera menyampaikan salinan putusan kepada para pihak yang berperkara.

9. Apabila para pihak tidak menerima putusan banding, maka para pihak dapat mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung, yang prosedur dan tata caranya hampir sama dengan prosedur dan tata cara pengajuan banding.

10. Apabila putusan banding atau kasasi sudah berkekuatan hukum tetap, maka penyelesaiannya sama dengan penyelesaian putusan tingkat pertama sebagaimana pada angka 5 s/d 8 pada Proses Persidangan.

Comments
Add New Search
+/-
Write comment
Name:
Email:
 
Website:
Title:
UBBCode:
[b] [i] [u] [url] [quote] [code] [img] 
 
 
:):grin;)8):p:roll:eek:upset:zzz:sigh:?:cry
:(:x
 
Please input the anti-spam code that you can read in the image.

3.26 Copyright (C) 2008 Compojoom.com / Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved."

Last Updated ( Thursday, 03 December 2009 )
 



Newsflash
PENGUMUMAN

Sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2008, mulai tanggal 1 Juli 2008, Biaya perkara di Pengadilan Agama Sentani, dibayar melalui Bank BRI Kanca Sentani. Apabila ada kelebihan biaya perkara yang tidak terpakai dalam proses perkara, tidak diambil dalam waktu 180 hari sejak : Perkara Putus (untuk perkara tingkat pertama),   akan disetor ke Kas Negara.

 

Read more...
 
links
Mahkamah Agung RI
Dirjen Badilag
Dirjen Badilum
PTA Jayapura
Direktori Putusan
ALBUM PHOTO KEGIATAN
PEMDA KAB. JAYAPURA
situs pilihan
Pengadilan Tinggi Agama
Situs PA se-INDONESIA
Situs PA se-PTA Jayapura
Situs Berita
Situs e-syariah
Situs Hukum
Situs Ilmu Falak
Situs Islami
Situs IT
Radio Online
Berita Terkini
Jadwal Sholat
World Visitor
ip-location
ip-location
free counters
Media Chatting

ShoutMix chat widget

Copyright © 2008 Pengadilan Agama Sentani all right reserved. e-mail : info[at]pa-sentani[dot]net
Website ini terlihat lebih sempurna pada resolusi 1024x768 pixel dengan memakai Mozilla Firefox browser dan Linux OS