Pra Kiraan Cuaca daerah Jayapura, Sentani dan sekitarnya.
PEDULI ORANG MISKIN BUKAN OMONG KOSONG
Pojok Pak Dirjen:
Peduli Orang Miskin, Bukan Omong Kosong
*
Ibu
muda itu, sebut saja Ibu Madhlumah, berpenampilan polos dan lugu.
Duduk di ruang tunggu Pengadilan Agama Cianjur, tampak raut mukanya
penuh dengan ketertekanan dan kesedihan. Wajahnya yang murung dan
memelas membuat saya penasaran ingin sekali ngobrol dengannya untuk
mengetahui apa yang sedang terjadi dengan dirinya.
Keinginan kuat saya itu bukan karena
ingin mengetahui urusan pribadi orang lain. Saya semata-mata ingin tahu
masalah apa yang merundungnya selama ini dan bagaimana sampai bisa
datang ke pangadilan agama. Di samping itu, tentu saya ingin mengetahui
bagaimana perlakuan pengadilan agama kepadanya selama ia berhubungan
dengan pengadilan agama.
Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Perjuangkan Posbakum, Badilag Gandeng World Bank, AusAid d
Perjuangkan Posbakum, Badilag Gandeng World Bank, AusAid dan PEKKA
Cianjur l Badilag.net
Masa depan Posbakum di Peradilan Agama
pada tahun 2013 masih belum jelas. Lokasi posbakum, anggaran,
persyaratan untuk mendapatkan layanan Posbakum dan beberapa persoalan
lainnya belum terpecahkan.
Dalam draft RPP yang tengah dibuat oleh
Tim Kecil KemenkumHAM sama sekali tidak disebutkan apakah Posbakum
bertempat di Pengadilan Agama atau tidak. Selain itu, draft tersebut
juga belum menyinggung tentang kemungkinan masyarakat bisa mengakses
Posbakum tanpa SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu).
Hal ini membuat Dirjen Badilag Wahyu Widiana khawatir Posbakum terancam tidak bisa berjalan dengan baik pada tahun 2013.
“Saya sangat khawatir Posbakum tidak
dapat melayani kebutuhan masyarakat secara maksimal pada tahun 2013,”
ujarnya, di hadapan Rachael Moore, Counsellor AusAID, ketika berkunjung
ke Pengadilan Agama Cianjur, Selasa (8/5/2012).
Bila benar-benar terjadi, menurut Wahyu Widiana, ini merupakan kemunduran yang patut disesalkan.
“Ketika saat ini masyarakat merasa
sangat terbantu oleh Posbakum, kemudian tiba-tiba tahun depan Posbakum
tidak ada di PA atau persyaratannya malah sulit, maka masyarakat akan
sangat kecewa,” ungkapnya.
Dari kiri: Dr. Ahmad Kamil, Wahyu Widiana, Dr. Yuslam Fauzi, Dr. Jaenal Arifin dan Prof. Abdul Ghani Abdullah.
Jakarta l Badilag.net
Peningkatan kapasitas sumber daya
manusia di lingkungan peradilan agama dalam menghadapi pesatnya
perkembangan ekonomi syariah menjadi perhatian serius Ditjen Badilag
Mahkamah Agung. Karena itu, Senin (7/5/2012), Ditjen Badilag
menandatangani nota kesepahaman dengan Himpunan Ilmuwan dan Sarjana
Syariah Indonesia (HISSI) dan Masyarakat Ekonomi Syariah (MES).
Penandatanganan nota kesepahaman yang
berlangsung di ruang rapat Ditjen Badilag ini dilakukan oleh Wahyu
Widiana selaku Dirjen Badilag, Sekjen HISSI Dr. Jaenal Arifin dan Ketua
MES Dr. Yuslam Fauzi.
Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non
Yudisial Dr. Ahmad Kamil turut menjadi saksi momen bersejarah ini,
bersama hakim agung Prof Abdul Ghani Abdullah, para pejabat eselon II
Badilag serta para pimpinan PTA/MSA seluruh Indonesia.
“Nota kesepahaman ini antara lain dalam
rangka pengembangan hukum ekonomi syariah, pengembangan SDM, dan
tukar-menukar informasi dan data mengenai ekonomi syariah,” ujar Dirjen
Badilag Wahyu Widiana.
Meski acara ini digelar agak mendadak,
sejatinya kerjasama Badilag dengan HISSI dan MES sudah berlangsung sejak
lama. Hanya, kerjasama itu belum pernah diformalkan dalam bentuk Memory
of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman.
| WASPADALAH !!! Waspadalah terhadap orang yang mengaku pejabat badilag via telepon dengan menjanj
Tahun Ini Promosi dan Mutasi Tidak Sesuai Rencana
Jakarta l Badilag.net
Direktorat Jenderal Badan Peradilan
Agama Mahkamah Agung RI terpaksa tidak bisa merealisasikan target yang
dicanangkan. Dipastikan, pada tahun anggaran 2012, promosi dan mutasi
tenaga teknis peradilan agama tidak dapat dilaksanakan sesuai rencana.
“Mohon maaf, rencananya TPM April, tapi
karena ada revisi anggaran, akan mundur. Insya Allah bulan Mei,” kata
Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama Purwosusilo di hadapan
para pimpinan PTA/MSA, pekan lalu, di Jakarta.
Anggaran untuk Ditjen Badilag tahun ini
sebesar Rp 63,5 miliar. Dari jumlah itu, Rp 15,9 miliar dialokasikan
untuk kegiatan pengembangan tenaga teknis peradilan agama, termasuk di
antaranya untuk pembayaran biaya mutasi.
Hasil Penilaian Reformasi Birokrasi di Peradilan Agama Membanggakan
Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial:
Hasil Penilaian Reformasi Birokrasi di Peradilan Agama Membanggakan
Jakarta l Badilag.net
Hasil penilaian terhadap pelaksanaan
reformasi birokrasi di badan peradilan yang digelar Tim Quality
Assurance pekan kemarin mendapat apresiasi tersendiri dari Wakil Ketua
Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, Dr. H. Ahmad Kamil, SH, M. Hum.
“Untuk peradilan agama, hasilnya sungguh
membanggakan. Laporan yang kami terima dari sangat bagus,” ujarnya, di
sela-sela rapat koordinasi dengan pimpinan PTA/MSA seluruh Indonesia di
Jakarta, Senin malam (23/4/2012).
Secara keseluruhan, ada 16 pengadilan di
lingkungan peradilan agama yang jadi sasaran penilaian Tim QA pada
16-20 April lalu. Ke-16 pengadilan itu terdiri dari 8 pengadilan agama
dan 8 pengadilan tinggi agama.
Satuan kerja yang menjadi sasaran
penilaian bukan hanya pengadilan-pengadilan di lingkungan peradilan
agama, tapi juga pengadilan-pengadilan di lingkungan peradilan umum dan
peradilan tata usaha negara. Pengadilan-pengadillan itu tersebar di
delapan ibu kota propinsi, yakni Medan, Pekanbaru, Jambi, Yogyakarta,
Surabaya, Makassar, Manado dan Samarinda.
Penilain difokuskan kepada 8 area
perubahan, sesuai Permenpan No 53 Tahun 2011 tentang Pedoman Penjaminan
Kualitas (Quality Assurance) dan Pedoman Monitoring dan Evaluasi
Reformasi Birokrasi.
Sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2008, mulai tanggal 1 Juli 2008, Biaya perkara di Pengadilan Agama Sentani, dibayar melalui Bank BRI Kanca Sentani. Apabila ada kelebihan biaya perkara yang tidak terpakai dalam proses perkara,tidak diambil dalam waktu 180 hari sejak : Perkara Putus (untuk perkara tingkat pertama), akan disetor ke Kas Negara.