PANITERA PENGGANTI HARUS MENGUASAI HUKUM ACARA DAN POLA BINDALMIN
Pelantikan Asep Yusman Buhori, S. Ag. dan Abdul Rahman, SHI sebagai panitera pengganti pada Pengadilan Agama Sentani
Sentani {8/6/200}
Bertempat di Aula Pengadilan Agama Sentani Ketua Pengadilan Agama Sentani Drs. H. Tata Taofiqurrohman, S.H.,M.H. melantik Asep Yusman Buhori, S. Ag. sebagai panitera pengganti dan dan Abdul Rahman, SHI sebagai panitera pengganti lokal. Acara Pelantikan yang dihadiri oleh seluruh hakim dan karyawan Pengadilan Agama Sentani dalam suasana hidmat. Dalam kesempatan tersebut Tata Taofiqurrohman mengajak kepada pejabat yang baru dilantik agar memahami dan menguasai hukum acara perdata dan pola bindalmin dalam melaksanakan tugas kepaniteraan.
Untuk sebuah kondisi meningkatnya kualitas SDM peradilan agama, Badilag terus-menerus melakukan berbagai upaya. Gambar diatas adalah suasana rapat persaipan Bimbingan Teknis Pola Bindalmin di penghujung bulan Mei 2009
Jakarta | badilag.net (8/6)
Meningkatnya kualitas SDM peradilan agama adalah komitmen tak tergoyahkan dari Ditjen Badilag. Keterbatasan anggaran pun sama sekali tidak menjadi penghalang komitmen yang telah menjadi thema kegiatan tahun 2009 ini. Dengan desain kegiatan yang bisa dibilang kreatif, Badilag menyelengarakan kegiatan Bimbingan Teknis Pola Bindalmin Pengadilan Agama yang menyasar seluruh Hakim Tinggi, Ketua, Wakil Ketua, Panitera/Sekretaris, dan petugas kasir pengadilan agama di seluruh Indonesia. Berdasarkan pantauan di sejumlah tempat penyelenggaraan, antara lain : Palu, Banjarmasin, Jakarta, Samarinda, dan Kendari, kegiatan tersebut disambut penuh antusias oleh warga peradilan agama.
(Pengambilan Sumpah Jabatan Wakil Ketua PTA Jayapura Oleh Ketua PTA Jayapura)
Jayapura|pta-jayapura.go.id
Mutasi, perpindahan dan pergantian pejabat, adalah suatu dinamika organisasi yang harus terjadi setiap saat diperlukan untuk kepentingan organisasi, sekaligus sebagai penyegaran dan promosi bagi pegawai yang bersangkutan, oleh sebab itu, bagi seorang pegawai yang loyal kepada atasan, tidak mungkin menolak pemutasian, walaupun kurang menguntungkan baginya, hal ini dikatakan oleh Ketua PTA Jayapura Drs. H. Abdurrahman HAR, SH, dalam sambutannya pada pelantikan Wakil Ketua PTA Jayapura, Drs. H. Abuhuraerah, SH, MH, Selasa 12 Mei 2009, pukul 10.00 WIT, bertempat di Aula Pengadilan Tinggi Agama Jayapura, yang dihadiri oleh para Hakim Tinggi PTA Jayapura, Hakim Pengadilan Agama Jayapura dan Pengadilan Agama Sentani beserta Dharmayukti Karini, dan seluruh pegawai PTA Jayapura.
Putusan Hakim Dipertanggungjawabkan Secara Profesi dan Moral
JAKARTA | badilag.net (22/4/2009)
Mantan Ketua MA, Bagir Manan, mengatakan bahwa hakim memiliki tanggung jawab moral terhadap semua keputusan yang dibuatnya. Disamping dipertanggungjawabkan secara profesi, putusan hakim juga dipertanggungjawabkan secara moral. Bagir Manan menyampaikan hal tersebut pada acara peringatan HUT ke-56 Ikatan Hakim Indonesia, Rabu (22/04), di Jakarta. Pada perhelatan ini hadir Ketua MA, Harifin A. Tumpa bersama unsur pimpinan MA lainnya, para hakim agung, pejabat eselon I MA dan para pengurus IKAHI.
Di pertengahan bulan Maret 2009
ini terlihat kesibukan aparat Pengadilan Agama Sentani, terutama staf di
Kesekretariatan dalam merealisasikan pengadaan barang dan jasa. Terlihat TV Plasma
ukuran 42” dipasang di depan ruang tunggu para pihak.